Oleh : Prof. Dr. H. Imam Suprayogo
Sekalipun kunjungan ke Maroko itu hanya sebentar, -----beberapa hari saja, saya mendapatkan informasi yang menarik, yaitu tentang pengelolaan wakaf. Di antara sumber pendapatan negara diperoleh dari wakaf dan dikelola secara baik. Ada kementerian khusus yang bertanggung jawab mengelola wakaf, yaitu Menteri Wakaf dan Urusan Islam. Di Indonesia, wakaf ini ditangani oleh Menteri Agama.
Negeri Arab yang berada di ujung paling barat, hingga juga diberi sebutan maghrib ini berpenduduk muslim, lebih dari 98 %. Oleh karena itu wakaf menjadi sumber pendapatan yang bisa digunakan untuk mencukupi kebutuhan sosial, seperti untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan, pengentasan kemiskinan, modal usaha, termasuk membiayai kebutuhan tempat ibadah, dan lain-lain.